JAKARTA - Sering kali pengendara melupakan pajak dari kendaraan mereka. Ada sebagian dari pengguna hanya berfokus pada kendaraannya saja. Padahal dari lalainya pembayaran pajak, ada denda yang harus dibayar.
Lalu muncul pertanyaan, berapa besar denda telat bayar pajak motor? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan bermotor.
Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Perlu diketahui denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali kabar yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila telat membayar selama 1 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (24/4/2024) ada tata cara menghitung denda pajak STNK motor. Berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:
Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Jika pajak telat selama 2 tahun, rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya