ADA 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK wajib diketahui untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Sebelum membayar pajak, setiap masyarakat dapat mengecek besar pajak yang harus dibayarkan agar mempermudah proses pembayaran. Namun di beberapa daerah, pengecekan ini memerlukan NIK.
Untuk itu, berikut adalah 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK:
1. Melalui e-Samsat
Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK adalah dengan melalui e-Samsat. Berikut adalah tata caranya:
Buka laman e-Samsat DKI Jakarta menggunakan browser yang ada di perangkat (Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera dan sebagainya)
Setelah masuk ke laman, masukkan nomor polisi (nomor plat) kendaraan yang ingin dicek
Klik menu "Proses" untuk memulai pencarian informasi pajak
Tunggu beberapa saat dan informasi mengenai jumlah besaran pajak yang harus dibayar akan muncul
Setelah mengetahui besar pajak, jangan lupa untuk dibayar sesuai tanggalnya