Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |07:58 WIB
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan  ( Foto : Freepik)
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan ( Foto : Freepik)
A
A
A

ADA 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK wajib diketahui untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Sebelum membayar pajak, setiap masyarakat dapat mengecek besar pajak yang harus dibayarkan agar mempermudah proses pembayaran. Namun di beberapa daerah, pengecekan ini memerlukan NIK.

Untuk itu, berikut adalah 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK:

1. Melalui e-Samsat

Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK adalah dengan melalui e-Samsat. Berikut adalah tata caranya:

Buka laman e-Samsat DKI Jakarta menggunakan browser yang ada di perangkat (Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera dan sebagainya)

Setelah masuk ke laman, masukkan nomor polisi (nomor plat) kendaraan yang ingin dicek

Klik menu "Proses" untuk memulai pencarian informasi pajak

Tunggu beberapa saat dan informasi mengenai jumlah besaran pajak yang harus dibayar akan muncul

Setelah mengetahui besar pajak, jangan lupa untuk dibayar sesuai tanggalnya

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement