Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat, Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Lewat Jalur Laut

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |13:42 WIB
Motor listrik dilarang ikut mudik gratis lewat jalur laut. (MPI/Fadli Ramadan)
Motor listrik dilarang ikut mudik gratis lewat jalur laut. (MPI/Fadli Ramadan)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat dilarang membawa motor listrik saat mengikuti program mudik gratis melalui jalur laut. Motor listrik dilarang naik angkutan kapal pada mudik gratis sebagai upaya mencegah kebakaran.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis Lebaran 2024. Peserta mudik gratis dilarang mengikutsertakan motor listrik.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di dalam kapal. Jika terjadi kebakaran listrik di atas kapal, penanganannya masih menjadi tantangan yang serius.

“Kami juga berusaha mengingatkan yang dibawa nanti motor penumpang itu yang bukan motor listrik. Jangan sampai nanti dia ingin memamerkan di kampung (halaman), tetapi jangan sampai nanti memicu kebakaran (di dalam kapal),” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting, beberapa waktu lalu.

Dia berharap hal ini dapat mencegah terjadinya insiden kebakaran kapal.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement