Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Honda Mobilio? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Redaksi , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |19:13 WIB
Berapa pajak mobil Honda Mobilio? (Okezone)
Berapa pajak mobil Honda Mobilio? (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Honda Mobilio merupakan salah satu MPV yang dipasarkan Honda Prospect Motor (HPM) sejak tahun 2014.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) model ini sudah terdaftar sejak tahun 2013, dan NJKB tersebut menjadi dasar perhitungan untuk nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil ini.

Honda Mobilio hadir sebagai salah satu pesaing di segmen MPV di Indonesia, bersaing dengan Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Suzuki Ertiga.

Namun, saat ini pamor Honda Mobilio di Indonesia sudah mulai merosot, dengan keputusan HPM yang hanya memasarkan varian bawah model ini dengan sasaran pasar fleet.

Lantas berapa pajak dari mobil ini? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (23/3/2024), berikut harga pajak mobilio.

Berikut adalah data pajak Honda Mobilio dari tahun 2018 hingga 2023:

2019:

- Harga Pajak untuk Honda Mobilio tipe H MOBDD4 1.5E MT CKD: Rp3.297.000

- Harga Pajak untuk Honda Mobilio tipe H MOBDD4 1.5EMCVTCKD: Rp3.570.000

- Harga Pajak untuk Honda Mobilio tipe H MOBDD4 1.5RSMT CKD: Rp3.591.000

- Harga Pajak untuk Honda Mobilio tipe H MOBDD4 1.5S MT CKD: Rp3.003.000

- Harga Pajak untuk Honda Mobilio tipe H MOBDD415RSMCVT CKD: Rp3.759.000

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement