JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelasakan soal wacana mobil rakyat yang sempat dicanangkan pada akhir 2021. Ini merupakan program untuk menyediakan mobil dengan harga terjangkau.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.
Kemenperin mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah. Hal ini akan membuat kendaraan jenis tersebut bisa dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
"Pak Menteri [Agus Gumiwang] menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM,” kata Febri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/3/2024).
Merujuk PP 73/2019 (Rev PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.
"Kami mendorong mobil di bawah harga Rp250 juta memiliki TKDN tinggi, ramah lingkungan dan harga terjangkau. Hal itu yang kami dorong tidak masuk kategori barang mewah," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya