Share

Letak Nomor Seri Motor di STNK dan Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan

Redaksi, Okezone · Senin 04 Maret 2024 16:23 WIB
https: img.okezone.com content 2024 03 04 53 2978832 letak-nomor-seri-motor-di-stnk-dan-cara-cek-pelat-nomor-kendaraan-vRoRem3D5y.jpeg Letak nomor seri motor di STNK dan cara cek pelat kendaraan. (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Kepemilikan pelat nomor merupakan salah satu aspek penting dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, baik itu motor maupun mobil.

Menurut peraturan undang-undang yang berlaku, posisi pelat nomor terletak di bagian depan dan belakang kendaraan untuk memudahkan pengenalan.

Pelat nomor tak hanya rangkaian huruf dan angka, tetapi juga mencakup informasi penting mengenai kendaraan tersebut.

Misalnya, huruf awal menunjukkan kode wilayah, sementara angka di dalamnya menunjukkan nomor seri kendaraan. Namun, angka tersebut tidak selalu urut, terkadang tersusun acak untuk mengklasifikasikan jenis kendaraan.

Informasi tentang nomor seri kendaraan sangat penting, terutama bagi pemilik kendaraan dan pihak berwajib.

Lantas di mana letak nomor seri motor di STNK dan cara cek pelat nomor kendaraan? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024), untuk menemukan nomor seri STNK motor dengan mudah, Anda dapat melihatnya di salah satu sisi lembar STNK, yang biasanya terletak di bagian teratas. Nomor seri ini mencakup berbagai informasi penting tentang kendaraan, termasuk klasifikasi jenisnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain nomor seri STNK, nomor polisi memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kendaraan. Nomor polisi terdiri dari huruf pertama yang menandakan daerah asal kendaraan, kombinasi angka sebagai identitas kendaraan, dan huruf kedua yang menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

Perlu diingat, pelat nomor polisi memiliki warna yang berbeda-beda, tergantung pada peruntukannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelat nomor berdasar warna tersebut mencakup kendaraan perseorangan, umum, dinas pemerintah, korps diplomatik negara asing, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas. (Muhamad Nurifan Anwar)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini