JAKARTA - Pajak mobil menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli mobil baru.
Hal ini juga berlaku dalam perbandingan antara pajak Daihatsu Ayla dan Toyota Agya, dua mobil yang masih menjadi pilihan populer di pasar otomotif.
Daihatsu Ayla dan Toyota Agya, meskipun sering dibandingkan karena kesamaan kelas dan spesifikasi, memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal pembayaran pajak.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), untuk Daihatsu Ayla, biaya pajak 5 tahunan berkisar antara Rp1.472.000 hingga Rp2.921.000. Biaya ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, untuk Toyota Agya G CVT, penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp129 juta. Pajak tahunan yang dibebankan ke pemilik pertama mencapai Rp2,709 juta.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp258 ribu antara biaya pajak Daihatsu Ayla dan Toyota Agya.