JAKARTA - Jika mengalami pembokiran STNK apa yang harus dilakukan? Banyak sebab mengapa STNK Anda bisa terblokir. Apalagi saat ini pemberlakuan tilang elektronik (E-tilang) telah menyebabkan banyak kendaraan, terutama mobil, terkena blokir STNK karena tidak mampu membayar denda tilang.
Hal ini mengakibatkan pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak kendaraan mereka jika STNK terblokir. Selain itu beberapa penyebab umum blokir STNK mobil termasuk pelanggaran lalu lintas, transaksi jual beli mobil bekas tanpa perubahan kepemilikan resmi, dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang signifikan.
Lantas bagaimana cara buka blokir STNK dan berapa biayanya? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024). Untuk membuka blokir STNK mobil, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan membayar sejumlah biaya.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Besarannya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang berbeda-beda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, BBN-KB diatur sebesar 1% dari NJKB, yang bisa diperiksa di situs resmi Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya