Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Porsche Macan?

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:20 WIB
Porsche Macan (Instagram/@elitemotorid)
Porsche Macan (Instagram/@elitemotorid)
A
A
A

JAKARTA - Berapa harga pajak Porsche Macan? Bagi Anda yang ingin membeli mobil mewah, penting sekali mengetahui detail harga pajak sebelum membeli mobil mewah ini.

Sebagai produsen mobil sport Jerman yang terkenal dengan kualitas dan performa mesinnya, Porsche memperkenalkan Porsche Macan, sebuah supercar dengan mesin bertenaga.

Sports car ini hadir dengan desain coupe yang khas, mencerminkan warisan Porsche dalam dunia otomotif.

Harga pajak untuk Porsche Macan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan pajak setempat.

Dilansir dari berbagai sumber, JUmat (23/2/2024), berikut harga pajak Porsche Macan.

• NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp 970.000.000

• Pajak Tahunan (STNK): Rp 20.370.000

• Sampai dengan SWDKLLJ: Rp 143.000

Total Pajak Tahunan: Rp 20.513.000

Jadi, bagi Anda calon pemilik Porsche Macan, perlu menyisihkan sekitar Rp 1,7 jutaan setiap bulannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik Porsche Macan dalam menghitung total biaya kepemilikan mobil mewah ini. (Muhamad Nurifan Anwar)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement