Share

Ganjar Nilai Insentif Mobil Listrik Tak Tepat Sasaran, Pembelinya Orang Mampu

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Jum'at 23 Februari 2024 14:17 WIB
https: img.okezone.com content 2024 02 23 52 2974353 ganjar-nilai-insentif-mobil-listrik-tak-tepat-sasaran-pembelinya-orang-mampu-sKcgfXhOkp.jpg Ganjar Pranowo nilai insentif mobil listrik tidak tepat. (Ist)

JAKARTA – Pemerintah baru saja resmi menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Menangggapi hal itu, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya yang sangat tinggi.

“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Namun, Ganjar tetap mendukung insentif mobil listrik tersebut karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Meski begitu, ia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.

“Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Kalau tidak maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang dIperlukan perlu insentif,” ujarnya.

“Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan,” sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sekadar informasi, dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.

Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.

Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan terbaru Wuling BinguoEV.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini