JAKARTA – Pemerintah baru saja resmi menerbitkan regulasi baru mengenai insentif mobil listrik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air demi menekan polusi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Menangggapi hal itu, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut insentif mobil listrik saat ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembeli kendaraan ramah lingkungan roda empat merupakan orang kaya karena harganya yang sangat tinggi.
“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Namun, Ganjar tetap mendukung insentif mobil listrik tersebut karena itu bisa mempercepat era elektrifikasi. Meski begitu, ia menegaskan harus ada batasan waktu untuk insentif tersebut.
“Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Kalau tidak maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang dIperlukan perlu insentif,” ujarnya.
“Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan,” sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya