JAKARTA - Proses balik nama kendaraan, yang umumnya dilakukan setelah seseorang membeli mobil atau motor bekas, merupakan langkah penting untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait. Berikut adalah informasi terperinci terkait biaya balik nama kendaraan
Lantas berapa biaya balik nama BPKB dan STNK? Dilansir dari berbagai sumber, Jum`at (16/2/2024). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya balik nama kendaraan:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 10 persen, dengan tarif dasar yang biasanya 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya