Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Motor Kredit Boleh Dijual? Belajar dari Kasus di Jember

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |18:33 WIB
Kantor FIFGroup Jember, Jawa Timur.
Kantor FIFGroup Jember, Jawa Timur.
A
A
A

BEBERAPA waktu lalu salah seorang warga Jember, SB harus berurusan dengan hukum karena dianggap melakukan pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit yang masih dalam status kredit kepada pihak ketiga. Pengadilan menjatuhkan hukuman sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta terhadap SB.

Kasus SB ini bermula ketika dia mengajukan kredit sepeda motor di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. Seiring waktu, pembayaran kemudian terlambat selama 4 bulan. Pihak leasing kemudian melakukan komunikasi terhadap SB. Sempat berkilah, SB mengaku jika unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke pihak leasing (FIFGROUP).

“Setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi dalam keterangannya.

SB kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta. “Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement