Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak dan Harga Mobil Bugatti

Foto: Reuters.
Foto: Reuters.
A
A
A

JAKARTA - Mobil Bugatti, simbol kemewahan dalam industri otomotif, telah menjadi sorotan karena harga jualnya yang fantastis. Tidak hanya terkenal karena nama merek yang sudah mapan, tetapi juga karena spesifikasi mesin yang besar dan kuat.

Salah satu varian paling mencolok dari Bugatti, Bugatti La Voiture Noire, diakui sebagai mobil termahal di dunia. Dengan harga jual mencapai Rp177.6 miliar, mobil ini menawarkan pengalaman yang tak tertandingi bagi penggemar mobil mewah di Indonesia. 

Bugatti La Voiture Noire semakin mewah dan populer setelah atlet termahal dunia, Cristiano Ronaldo, menambahkannya sebagai salah satu koleksi mobil pribadinya.

Ditenagai oleh mesin berkapasitas 8.0 liter dengan induksi empat turbocharger, mobil ini menawarkan tenaga sebesar 1.500 HP dan torsi puncak 1.600 Nm.

Bugatti La Voiture Noire mampu berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam waktu 2,5 detik saja, dengan kecepatan maksimal mencapai 420 km/jam.

Namun, bersama dengan kemewahan dan prestise, pemilik mobil Bugatti di Indonesia juga dihadapkan pada kewajiban membayar pajak mobil mewah.

Lantas berapa biaya pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024), berikut penghitungannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 % dari harga mobil

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 % dari harga mobil,

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, pajaknya tidaklah murah.

Sebagai contoh, untuk Bugatti Chiron dengan harga Rp38,7 miliar, pemilik harus membayar BBN KB sekitar Rp3,87 miliar dan PKB sekira Rp580,5 juta.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement