JAKARTA - Aston Martin merupakan sebuah ikon otomotif yang melambangkan kemewahan, kecepatan, dan gaya hidup penuh prestise. Di Indonesia, kehadiran mobil-mobil dari produsen asal Inggris ini menjadi simbol status dan keanggunan.
Dalam sejarahnya, Aston Martin lahir dari Lionel Martin dalam memopulerkan mobil melalui partisipasinya dalam ajang balap di Aston Clinton, yang memiliki sirkuit bernama Astol Hill.
Nama 'Aston Martin' merupakan perpaduan dari Aston Hill dan nama sang pendiri, Lionel Martin. Meskipun Robert Bamford turut berperan, fokus pada Lionel Martin adalah karena dia yang menciptakan mobil pertama dari merek tersebut.
Dengan kemajuan industri otomotif dan pesatnya perkembangan teknologi, Aston Martin berhasil menghasilkan mobil-mobil yang tak hanya berkelas, tetapi memancarkan kemewahan dengan spesifikasi mesin yang handal.
Namun, di balik mewahnya mobil ini, ada satu aspek yang tak bisa dihindari yaitu pajak. Jika berniat membeli mobil ini jangan lupa untuk mengetahui pajaknya.
Pajak menjadi sebuah pertimbangan penting sebelum membeli mobil mewah seperti Aston Martin di Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024), berikut harga pajak mobil Aston Martin di Indonesia dari tahun ke tahun :
Pajak Tahun 2007
1. Aston Martin DB9 2007: Rp26.550.000