BAGI warga Jawa Tengah (Jateng), memeriksa pajak kendaraan secara online kini semakin mudah dengan berbagai opsi aplikasi dan layanan yang tersedia. Layanan cek pajak kendaraan mobil telah tersedia baik online maupun offline.
Jika online melalui platform e-samsat. Berdasarkan informasi yang dilansir oleh laman resmi Info Samsat, baik situs e-samsat maupun aplikasinya beroperasi di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, yang terkoneksi dengan sistem pajak online.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024). Inilah cara cek dan bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah serta langkah-langkah praktis untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Jateng:
1. Menggunakan Aplikasi New Sakpole
- Unduh dan pasang Aplikasi Sakpole.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Info Pajak."
- Masukkan nomor plat kendaraan Jawa Tengah.
- Klik "Proses" untuk melihat informasi pajak, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Melalui Website E-Samsat
- Kunjungi link https://e-samsat.id.
- Isi formulir dengan detail kendaraan, termasuk plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
- Klik "Cek Sekarang" untuk menampilkan informasi pajak kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya