Share

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Mudah dan Bisa Dimana Aja

Redaksi, Okezone · Selasa 30 Januari 2024 20:16 WIB
https: img.okezone.com content 2024 01 30 52 2963031 cara-cek-dan-bayar-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-mudah-dan-bisa-dimana-aja-jxgAc1ivxq.jpg Tampilan halaman Bapeda Jawa Timur. (Foto: Tangkapan Layar)

SEKARANG ini, makin beragam cara cek dan bayar pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Timur. Dengan kemudahan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak mobil.

Apalagi, Jawa Timur kini termasuk salah satu daerah di Indonesia yang menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan secara online yang dapat diunduh. Secara spesifik, layanan cek pajak kendaraan telah tersedia melalui platform e-samsat.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh laman resmi Info Samsat, baik situs e-samsat maupun aplikasinya beroperasi di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, yang terkoneksi dengan sistem pajak online

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024). Inilah cara cek dan bayar pajak kendaraan di Jawa Timur

1. Melalui Layanan Info Bapenda Jatim

- Akses situs resmi Bapenda Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.

- Masukkan nomor polisi kendaraan (format AA HHHH AAA) dan isi kode captcha.

- Klik tombol 'Cari' untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 2. Melalui SMS

- Buka menu SMS di ponsel Anda.

- Ketik pesan dengan format: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor.

- Kirim pesan ke nomor 08112119211.

 - Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.

3. Melalui Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL)

- Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Google Play.

- Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta.

- Pilih menu 'NKRB' setelah registrasi berhasil.

- Klik 'Lanjut' untuk melihat informasi pembayaran pajak.

- Pilih cara pembayaran dan ikuti petunjuk yang muncul di layar.

4. Melalui E-Samsat Jatim

- Kunjungi situs resmi E-Samsat Jatim.

- Pilih Samsat asal kendaraan Anda.

- Masukkan nomor polisi kendaraan (format AA HHHH AAA) dan isi kode keamanan (captcha).

- Tekan tombol 'Cek Data Kendaraan' untuk melihat informasi terkait.

5. Melalui Website Samsat

- Buka halaman https://e-samsat.id.

- Pilih kode plat, masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir).

- Pilih provinsi.

- Klik tombol "Cek Sekarang" untuk melihat besaran nominal pajak yang harus dibayar dan detail kendaraan.

Pastikan memeriksa status pembayaran Anda setelah melakukan transaksi. Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat menjaga pajak kendaraan Anda terbayar dan mematuhi peraturan lalu lintas di Jawa Timur dengan lebih mudah dan efisien. (Muhamad Nurifan Anwar)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini