Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Mobil Suzuki Carry di Indonesia

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |20:13 WIB
Segini pajak mobil Suzuki Carry. (Dok Okezone)
Segini pajak mobil Suzuki Carry. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Suzuki Carry telah menarik perhatian banyak pengguna di Indonesia. Mobil ini hadir dalam varian minibus dan pickup.

Mobil ini mampu mengangkut hingga delapan penumpang, menawarkan kenyamanan dan keamanan dengan desain kabin yang luas.

Sementara itu, varian pickup Carry hadir dengan bak terbuka yang luas, ideal untuk kebutuhan pengangkutan barang.

Bagi Anda yang ingin memiliki mobil ini, wajib tahu berapa biaya pajak yang akan dikeluarkan. Sekedar informasi, biaya pajak mobil ini tidaklah seragam dan dapat bervariasi tergantung pada transmisi, tipe, dan tahun keluaran.

Lantas berapa biaya pajak dari Suzuki Carry? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (23/1/2024), berikut pajak dari Carry :

Pajak Mobil Carry Varian Biasa

Tahun 2006

* CARRY ST100: Rp 903.000

* SUPER CARRY ST 100: Rp 882.000

Tahun 2007

* CARRY ST100: Rp 945.000

* SUPER CARRY ST 100: Rp 903.000

Tahun 2008

* CARRY ST100: Rp 1.029.000

* SUPER CARRY ST 100: Rp 1.029.000

Tahun 2009

* CARRY ST100: Rp 1.113.000

* SUPER CARRY ST 100: Rp 1.029.000

Tahun 2010

* CARRY ST100: Rp 1.176.000

Tahun 2011

* CARRY ST100: Rp 1.239.000

Tahun 2012

* CARRY ST 100: Rp 1.365.000

Tahun 2014

* CARRY V APV SDX MT: Rp 1.995.000

Tahun 2019

* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.184.000

Tahun 2020

* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.205.000

Tahun 2021

* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.268.000

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement