JAKARTA - Popularitas Daihatsu Gran Max di Indonesia semakin meningkat, khususnya dalam varian minibus dan pickup-nya.
Minibus Gran Max dapat menampung hingga delapan penumpang dengan kabin yang lapang dan nyaman. Gran Max juga dilengkapi berbagai fitur keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, varian pickup Gran Max memiliki bak terbuka yang besar, menjadikannya pilihan ideal untuk kebutuhan pengangkutan barang.
Jika Anda berencana untuk memiliki mobil ini, perlu memahami berapa biaya pajak yang perlu disiapkan. Namun, perlu diingat, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada transmisi, tipe, dan tahun keluaran.
Lantas berapa biaya pajak dari Dihatsu Gran Max? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024)
Berikut rincian pajak Daihatsu Gran Max untuk beberapa varian dan tahun tertentu :
Pajak Daihatsu Gran Max Varian Tahun 2011
1. GRAN MAX PICK UP 2011 - Rp1.228.000
2. GRAN MAX PU 2011 - Rp1.206.300
3. GRAN MAX D 1.5 2011 - Rp1.403.000
4. GRAN MAX BLIND VAN 2011 - Rp1.423.300
5. GRAN MAX 2011 - Rp1.662.000
Pajak Daihatsu Gran Max Varian Tahun 2012
1. GRAN MAX PICK UP 2012 - Rp1.293.100
2. GRAN MAX PU 2012 - Rp1.249.700
3. GRAN MAX BLIND VAN 2012 - Rp1.553.500
4. GRAN MAX PICK UP BOX 2012 - Rp1.553.500
5. GRAN MAX 2012 - Rp1.844.000