Share

Mobil Listrik Impor Dapat Insentif, Melanggar Syarat Bisa Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Sabtu 16 Desember 2023 15:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 12 16 52 2939886 mobil-listrik-impor-dapat-insentif-melanggar-syarat-bisa-kena-sanksi-TdV0OEV3uu.jpeg Ilustrasi mobil listrik. (Doc. MPI)

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, agar mobil listrik CBU alias impor bisa mendapatkan insentif. 

Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh produsen jika tidak ingin terkena sanksi.

Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.

 BACA JUGA:

Tetapi, tidak semua brand bisa mendaftarkan produk mereka untuk masuk dalam insentif tersebut. Mengingat, dalam regulasi dijelaskan bahwa mobil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

 BACA JUGA:

Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal, di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah brand mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka gak bisa main-main, kita juga akan cek juga, kuota itu akan kita berikan sesuai Perpres-nya. Mereka harus daftar dulu,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ima)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini