JAKARTA - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan Sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat secara digital.
Terdapat juga unit ETLE mobile yang menggunakan bukti foto dari kamera ponsel oleh petugas kepolisian.
Lantas bagaimana cara mengurus dan membayar e-tilang? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023), simak ulasannya berikut ini.
Cara Melakukan Pengecekan E-Tilang
Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.
1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya