Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Mengurus dan Membayar E-Tilang

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |14:50 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)
Ilustrasi tilang elektronik. (Doc. MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan Sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat secara digital.

Terdapat juga unit ETLE mobile yang menggunakan bukti foto dari kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

Lantas bagaimana cara mengurus dan membayar e-tilang? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023), simak ulasannya berikut ini.

Cara Melakukan Pengecekan E-Tilang

Jika pengendara merasa ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang.

  • 1. Siapkan data nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • 2. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
  • 3. Isi kolom yang tersedia dengan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • 4. Klik "Cek Data".

  • 5. Hasil pencarian akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
  • 6. Jika hasil pencarian menunjukkan "Tidak ada data yang tersedia," maka tidak ada pelanggaran.

Cara Pembayaran E-Tilang Melalui Aplikasi Tokopedia

  • 1. Login dan buka aplikasi Tokopedia atau unduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • 2. Pilih "Top-Up & Tagihan" pada halaman depan.
  • 3. Pilih "Semua Kategori" dan cari "Layanan Pemerintah".
  • 4. Pilih "E-Tilang" dan kemudian "Bayar PNBP".
  • 5. Masukkan kode billing 15 digit. Kode billing dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan.

  • 6. Klik "Cek Tagihan" untuk melihat detail tagihan pembayaran e-tilang.
  • 7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan hingga tagihan berhasil dibayarkan.

Cara Pembayaran E-Tilang Melalui ATM BCA

  • 1. Kunjungi ATM BCA terdekat.
  • 2. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
  • 3. Pilih menu "Transaksi Lainnya" dan klik "Pembayaran".
  • 4. Pilih menu "MPN/Pajak" dan pilih opsi "Penerimaan Negara".

  • 5. Masukkan kode pembayaran 15 digit, lalu pilih "Benar".
  • 6. Periksa kembali detail transaksi, jika sudah sesuai, pilih "Ya".
  • 7. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

Muhamad Nurifan Anwar

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement