Share

Bukan Lagi Ibu Kota, Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Senin 11 Desember 2023 14:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 12 11 52 2936501 bukan-lagi-ibu-kota-tarif-parkir-kendaraan-di-jakarta-bakal-naik-A8JUHIurAW.jpg Ilustarasi mobil. (doc. Freepik)

JAKARTA – Pengesahan Nusantara sebagau Ibu Kota Negara (IKN) baru membuat status Jakarta kini berubah.

Pemerintah juga telah menyusun Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Salah satu yang tertuang dalam RUU DKJ mengenai tarif pajak parkir dan hiburan akan disesuaikan.

 BACA JUGA:

Ini akan membuat tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

Sementara dalam Pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga naik menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya dibuat sama, yakni 25 persen.

Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah.

RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan.

Berikut bunyi lengkap pasal Pasal 41 RUU DKJ yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan:

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ima)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini