Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tesla akan Denda Rp780 Juta untuk Pembeli yang Jual Tesla Cybertruck buat Cari Untung

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |08:56 WIB
Tesla Cybertruck (Foto: Istimewa)
Tesla Cybertruck (Foto: Istimewa)
A
A
A

TEXAS - Tesla bakal menghukum pembeli Tesla Cybertruck jika ketahuan menjualnya lagi untuk mencari untung. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik spekulan alias orang yang menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Laporan Engadget, Senin (13/11/2023), Tesla akan mengenakan denda untuk para pemilik Tesla Cybertruck sebesar 50 ribu dola AS atau setara Rp780 juta apabila ketahuan menjual lagi mobil pikap listrik tersebut hanya untuk mencari untung.

Peringatan itu tertuang dalam klausul yang dibuat Tesla setelah mobik pikap listrik itu diserahkan ke konsumen. Proses pengiriman pertama Tesla Cybertruck diketahui akan dimulai pada 30 November 2023 nanti.

Dalam klausul itu Tesla akan meminta ganti rugi jika terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan dalam waktu yang telah ditentukan. Tesla memang tidak bisa mencegah aksi spekulan itu terjadi.

Hanya saja ketika telah dijual lagi, Tesla meminta pemilik mobil itu membayar sebesar Rp780 juta. Saat ini Tesla Cybertruck dijual di angka 40 ribu dolar AS atau sekitar Rp624 juta.

"Ketentuan itu juga memnyebutkan bahwa mereka yang ketahuan menjual lagi Tesla Cybertruck ke depannya dipastikan tidak akan bisa punya mobil Tesla lainnya," bunyi laporan Engadget.

Selanjutnya Tesla justru memberikan opsi berbeda buat mereka yang tidak puas dengan Tesla Cybertruck. Tesla bisa membeli kembali mobil pikap listrik itu dengan nilai yang telah berkurang dari harga awal.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement