Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Bakal Dilarang Isi BBM, Netizen: Penjual Eceran Laris Manis

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |21:13 WIB
Ilustrasi BBM. (Doc. Freepik)
Ilustrasi BBM. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jagat maya kembali dibuat geger dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap penunggak pajak kendaraan.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @sedangrame, terlihat Sekda Lampung, Fahrizal Darminto, yang sedang menjelaskan terkait hal ini.

“Untuk SPBU kedepannya tidak akan melayani pengisian BBM pada kendaraan yang tidak membayar pajak. Kita sebagai warga negara itu kan tetap harus mengerti sama kewajiban. Nah, kita sebagai warga negara seharusnya bayar (pajak). Ini harus dipastikan lagi kepada masyarakat agar membayar pajak,” ujar Darminto dalam video tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).

 BACA JUGA:

Pemprov Lampung juga akan mengumumkan identitas penunggak pajak kendaraan menggunakan speaker saat kendaraan yang belum bayar pajak tersebut mengisi BBM di SPBU.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membuat para penunggak pajak menjadi jera dan kemudian patuh kepada pajak.

Aturan ini bahkan sudah berlaku karena telah diterbitkan surat pemberitahuan dengan Nomor 973/4476/VI.03/2023. Surat tersebut telah ditandatangani pada 19 Oktober lalu dan juga sudah diteken oleh Sekda Lampung, Fahrizal Darminto. Sebagai tambahan, surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh SPBU di daerah Lampung.

 BACA JUGA:

Terdapat beberapa mekanisme saat diberlakukannya aturan ini. Pertama, petugas nantinya akan mendata terlebih dahulu kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua, kendaraan yang belum membayar pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU yang telah disiapkan oleh petugas. Ketiga, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di kendaraan yang belum membayar pajak.

Pemprov Lampung juga mengharapkan kerjasama dari pihak SPBU untuk melancarkan aturan ini dengan melaksanakan mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya.

Beberapa netizen tentunya mengomentari peraturan ini. Menurutnya, dengan adanya peraturan ini akan membuat penjual bensin eceran menjadi lebih ramai dibandingkan dengan sebelumnya.

Bagus banget. Akhirnya penjual eceran jadi laris manis. Bantu UMKM biar lancar terus penjual bensin eceran,” tulis @djw***.

Insya allah rezeki nya yang jual eceran,” tulis @ini***.

Pertamini akan menjadi bisnis menggiurkan,” tulis @man***.

Alvitho Devano

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement