Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Pajak Mobil Wuling Air EV, Super Terjangkau!

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |22:09 WIB
Biaya pajak mobil Wuling Air EV. (Doc. Wuling)
Biaya pajak mobil Wuling Air EV. (Doc. Wuling)
A
A
A

 

JAKARTA - Berapa pajak mobil Wuling Air Ev? Informasi ini penting untuk Anda yang ingin memboyong kendaraan roda empat berbodi mungil dengan tenaga listrik ini.

Diketahui, pajak mobil listrik ini cukup murah ketimbang dengan mobil berbahan bakar konvensional. Pajak tahunan pertama Wuling Air, yaitu Rp800 ribu, namun pajak Wuling untuk di kawasan Jakarta, pajak pertamanya senilai Rp831.500.

 BACA JUGA:

Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023) biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB Wuling Air EV diketahui sebesar Rp388.500. Namun, terdapat biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000. 

Tambahnya, terdapat biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebesar Rp200.000. Dan terdapat biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNBK sebesar Rp100.000.

Pajak Bea Balik Nama (BBN) sebesar Rp0 rupiah atau gratis. Di wilayah Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik di gratiskan, tertuang dalam peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 BACA JUGA:

Selain itu, perpanjangan STNK dikenakan lebih rendah. Tahun selanjutnya, pemilik kendaraan hanya dikenakan PKB dan SWDKLLJ, berarti kedua elemen tersebut hanya mengeluarkan biaya pajak untuk Wuling Air EV sebesar Rp531.500.

Pemilik kendaraan kembali membayar pajak Rp831.500 pada tahun kelima ketika pergantian pelat nomor dengan tahun baru.

Muhammad Aidil Sani

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement