Share

Berapa Biaya Pajak Mobil Telat 3 Tahun? Begini Perhitungannya

Bertold Ananda, Jurnalis · Kamis 05 Oktober 2023 08:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 10 05 52 2895194 berapa-biaya-pajak-mobil-telat-3-tahun-begini-perhitungannya-5DuQrgCgsY.jpg Ilustrasi untuk biaya pajak mobil yang terlambat (Foto: Wikipedia)

JAKARTA- Mungkin masih banyak masyarakat yang kebingungan berapa biaya pajak mobil yang telat 3 tahun?

 BACA JUGA:

Karena membayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil pada dasarnya merupakan bentuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik kendaraan.

Sebab jika sampai lupa untuk membayarkannya maka pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Apalagi jika ditemui pajak mobil yang telat atau mati 3 tahun, maka nilai denda yang tercantum akan lebih besar. Mengapa bisa demikian? Sebab denda yang tidak dibayarkan dengan segera maka akan berpotensi terjadinya akumulasi seiring berjalannya waktu.

Bagi kalian yang tidak memahaminya maka simak informasi terlengkap melalui ulasan ini. Sebab Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber terpercaya, Kamis (5/10/2023), terkait besaran biaya pajak mobil jika telat 3 tahun.

Berapa Biaya Pajak Mobil Telat 3 Tahun

Patut diketahui lebih dahulu bahwa kendaraan mobil atau motor yang terdaftar secara legal dan sah sudah sepatutnya wajib membayar pajak. Pajak kendaran yang dikenakan yaitu bersifat tahunan dengan jatuh tempo di waktu yang teratur.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Melansir dari laman Hi Pajak, dilampirkan beberapa rumus menghitung denda pajak kendaran bermotor.

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan tarif sebesar Rp32.000 (Peruntukan Motor) dan Rp100.000 (Untuk mobil).

Berikut ini contoh perhitungan biaya pajak mobil jika telat membayar selama 3 tahun

3 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp 203.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp462.000

Dengan begitu hasil perhitungan di atas merupakan nominal denda yang wajib dibayarkan jika kalian telat membayar pajak mobil hingga 3 tahun.*

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini