JAKARTA - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.
Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur seperti yang tercatat dalam laman resmi ETLE.
Kamera ETLE nasional diklaim dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggar sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Baca Juga: Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Sebab itu, sebagai pengguna jalan yang baik patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Bagaimana terhindar dari tilang elektronik? Auto2000 membagikan tips sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Instruksikan Polisi Tilang Pelat Nomor RFD, RFS dan RFD
1. Aturan Lalu Lintas
Faktor terpenting adalah Anda wajib patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi, antara lain mematuhi batas kecepatan di jalan, selalu menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi dan penumpang depan.
2. Jangan Gunakan Ponsel
Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian atau menganggu konsenterasi di jalan.
3. Tidak Melanggar Rambu Lalu Lintas
Patuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.
4. Periksa Lampu
Periksa lampu utama atau lampu isyarat (sein dan hazard) jangan sampai mati. Banyak pengendara tidak sadar lampu kendaraan mati, sehingga kaget saat terkena tilang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(amr)