Share

Mobil 2.500cc Dapat PPnBM, Ini Perkiraan Harga Fortuner, HR-V dan Pajero Sport

Fikri Kurniawan, Sindonews · Senin 29 Maret 2021 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 29 52 2385975 mobil-2-500cc-dapat-ppnbm-0-ini-perkiraan-harga-fortuner-hr-v-dan-pajero-sport-NG1EVTXlQw.jpg Pajero Sport (foto: Okezone)

JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam memberikan relaksasi berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 1 Maret 2021.

Saat ini pemerintah merencanakan perluasan pemberian diskon PPnBM ini, dari yang sebelumnya hanya menyasar mobil dengan roda penggerak 4x2 dan mesin hingga 1.500cc, akan diperluas menjadi mesin 1.501cc hingga 2.500cc dan roda penggerak 4x4.

Mengutip data Gaikindo, ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Pasar Sepi, Harga Mobil Bekas Anjlok

Artinya, besar kemungkinan harga mobil-mobil ini turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan.

Di sisi lain, jika dilihat dari daftar tersebut, ada beberapa mobil besutan Toyota yang mendapatkannya. Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), melantunkan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah khususnya kepada industri otomotif dalam negeri.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil 2.500 cc yang Dapat Insentif PPnBM 

Namun, ia belum mau mengemukakan masalah harga jual mobil setelah PPnBM. "Untuk detail perhitungan, masih sedang dibuat, sambil menunggu PMK juga," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Kamis (25/3/2021).

Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/ 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Misalnya pada Toyota Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, harga saat ini Rp512 juta dengan NJKB senilai Rp382 juta, dan koefisien bobot 1,050. Artinya, (Rp382 juta x 1,050) x 20% = Rp80,22 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp512 juta - Rp80,22 juta = Rp431,78 juta.

Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Exceed G M/T, yang dijual seharga Rp502,8 juta dengan NJKB Rp389,55 juta. Artinya, (Rp389,55 juta x 1,050) x 20% = Rp81,8 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp502,8 juta - Rp81,8 juta = Rp420,9 juta.

Terakhir Honda HR-V varian tertinggi yakni 1.8L Prestige Two-Tone, harganya Rp 429juta dengan NJKB HR-V tipe tertinggi sebesar Rp 329,7 juta. Artinya, (Rp329,7 juta x 1,050) x 20% = Rp69,2 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp429 juta - Rp69,2 juta = Rp359,8 juta.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini