JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam memberikan relaksasi berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 1 Maret 2021.
Saat ini pemerintah merencanakan perluasan pemberian diskon PPnBM ini, dari yang sebelumnya hanya menyasar mobil dengan roda penggerak 4x2 dan mesin hingga 1.500cc, akan diperluas menjadi mesin 1.501cc hingga 2.500cc dan roda penggerak 4x4.
Mengutip data Gaikindo, ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.
Baca Juga: Pasar Sepi, Harga Mobil Bekas Anjlok
Artinya, besar kemungkinan harga mobil-mobil ini turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan.
Di sisi lain, jika dilihat dari daftar tersebut, ada beberapa mobil besutan Toyota yang mendapatkannya. Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), melantunkan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah khususnya kepada industri otomotif dalam negeri.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil 2.500 cc yang Dapat Insentif PPnBM
Namun, ia belum mau mengemukakan masalah harga jual mobil setelah PPnBM. "Untuk detail perhitungan, masih sedang dibuat, sambil menunggu PMK juga," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Kamis (25/3/2021).
Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/ 2020.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya