JAKARTA – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai bulan depan. Tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Pemerintah sudah menetapkan 21 mobil dari berbagai merek masuk dalam daftar yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Dari 21 mobil tersebut, ada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Baca Juga: Beli Mobil Baru PPnBM 0% Mulai Bulan Depan, Cek 5 Faktanya
Dengan adanya nama Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, artinya kedua SUV tersebut benar-benar akan meluncur dalam waktu dekat. Bahkan, sudah tercatat di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, SUV kembar tersebut berkode RA untuk Raize dan RS untuk Rokcy.
Baca Juga: Ingin Punya Mobil Bekas Murah Berkualitas Baru, Ini 5 Merek Populer di 2021
Mobil baru Toyota dan Daihatsu masing-masing mendapatkan pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Kedua mesin tersebut menggunakan kode A250 untuk konfigurasi 1.000 cc dan A251 di mesin 1.200 cc.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat enam pilihan tipe dari Toyota Raize yakni 1.0 T S CVT, 1.0 X CVTTSS, 1.0T G CVT, 1.0T G M/T, 1.2 G CVT, dan 1.2 G M/T dengan nilai NJKB mulai dari Rp146 juta, hingga Rp198 juta.
Begitu juga dengan saudara kembarnya, Daihatsu Rocy yang mendapatkan enam varian yang ditawarkan seperti 1.0 R A/T, 1.0 R M/T, 1.2 M A/T, 1.2 X A/T, 1.2 M M/T, dan 1.2 X M/T dengan nilai NJKB-nya, mulai Rp130 juta hingga Rp168 juta.
Terkait dengan insentif PPn BM, kendaraan yang mendapatkan relaksasi harus memenuhi berbagai syarat seperti kandungan komponennya harus 70 persen buatan lokal.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya