JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas untuk lolos uji emisi bila ingin melintasi Ibu Kota. Aturan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 24 Januari 2021 lalu.
Executive Coord Engineering Division R&D PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Soni Satria mengatakan bahwa langkah pertama agar mobil lolos uji emisi dilakukan dengan terus melakukan perawatan berkala dan tepat waktu seperti mengganti oli, filter udara, membersihkan kerak ruang bakar, hingga selalu memeriksa tekanan ban.
"Kalau tekanan ban tidak sesuai standar, membutuhkan tenaga lebih (berpengaruh terhadap emisi),"kata Soni saat menggelar konferensi pers secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Cara Memastikan Emisi Kendaraan Tetap Aman dan Sesuai Aturan
Kemudian, langkah kedua dengan menggunakan bahan bakar berkualitas tanpa timbal, serta memilih Research Octane Number (RON) sesuai rekomendasi.
Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta yang Tidak Ikut atau Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu
Ketiga, lanjut dia, kendaraan bisa lolos uji emisi bila menerapkan teknik mengemudi Eco-driving, mengoptimalkan penggunaan AC, menghindari akselerasi mendadak, serta mengurangi kondisi mesin untuk idle (tidak bekerja).
"Misalnya jika di luar (udara) dingin, tidak perlu menyalakan AC," ujar dia.
Dia menambahkan, langkah terakhir agar mobil bisa terus lolos uji emisi bisa dilakukan dengan memilih rute yang efisien, dan menghindari kemacetan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan produk dengan standar kualitas global yang terbaik untuk pelanggan dan lingkungan," tutur dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya