JAKARTA - Sinyal kehadiran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke Indonesia semakin kuat. Pasalnya, Nilai Jual Kendaraan Bermotor alias NJKB kedua SUV tersebut sudah tercantum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, SUV kembar tersebut berkode RA untuk Raize dan RS untuk Rokcy.
Mobil baru Toyota dan Daihatsu masing-masing mendapatkan pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Kedua mesin tersebut menggunakan kode A250 untuk konfigurasi 1.000 cc dan A251 di mesin 1.200 cc.
Baca Juga: Kolaborasi Daihatsu-Toyota Lahirkan Mobil Hybrid Kembar Rocky dan Raize
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat enam pilihan tipe dari Toyota Raize yakni 1.0 T S CVT, 1.0 X CVTTSS, 1.0T G CVT, 1.0T G M/T, 1.2 G CVT, dan 1.2 G M/T dengan nilai NJKB mulai dari Rp146 juta, hingga Rp198 juta.
Begitu juga dengan saudara kembarnya, Daihatsu Rocy yang mendapatkan enam varian yang ditawarkan seperti 1.0 R A/T, 1.0 R M/T, 1.2 M A/T, 1.2 X A/T, 1.2 M M/T, dan 1.2 X M/T dengan nilai NJKB-nya, mulai Rp130 juta hingga Rp168 juta.
Baca Juga: Ini Kata Toyota & Daihatsu soal SUV Kolaborasi
Sebagai informasi, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky sudah beberapa kali tertangkap kamera tengah diuji jalan. Bahkan, ada yang melaporkan Daihatsu Rocky tengah dibawa towing truk di daerah Bekasi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(amr)