JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Namun, Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), menjelaskan pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Kendaraan untuk Mobil dan Motor
Ia mengatakan, agar emisi kendaraan tetap aman, yang paling utama tentu menggunakan kendaraan dengan teknologi yang sudah mengarah ke minim emisi. Selain itu, juga harus memastikan kendaraan sehat.
"Selain kendaraan yang sehat juga harus memastikan optimal pekerjaan kendaraannya, yang salah satunya keuntungannya akan lebih minim polusi dan emisi," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Wajibkan Bengkel di Jakarta untuk Sediakan Alat Uji Emisi
Untuk memastikan hal tersebut, tentu dengan merawat kendaraan secara berkala yang sudah ditentukan waktu dan jaraknya, karena di dalamnya juga ada proses pengecekan emisi sehingga memastikan kendaraan sehat, maupun mengikuti petunjuk di owner manual.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya