Share

Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Kendaraan untuk Mobil dan Motor

Riyandy Aristyo, iNews · Selasa 05 Januari 2021 10:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 05 87 2339016 catat-ini-lokasi-uji-emisi-gratis-kendaraan-untuk-mobil-dan-motor-zmLJzXEvpw.jpg Uji emisi kendaraan bermotor (foto: Okezone)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan mendorong masyarakat pengguna kendaraan bermotor, agar kendaraannya yang sudah berusia di atas tiga tahun dilakukan uji emisi. Pemprov memberikan fasilitas secara gratis, dan sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan.

Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.

Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.

Baca Juga: Kendaraan di DKI Jakarta yang Tidak Ikut atau Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu

Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.

Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Rutin Digelar Setiap Selasa dan Kamis 

Dikutip dari laman resminya, bulan ini ada empat lokasi di Jakarta yang menyediakan uji emisi gratis. Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang, terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(amr)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini