JAKARTA – Libur pergantian tahun baru 2021 banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota. Meski di tengah pandemi covid-19, tidak sedikit para pelancong tetap bepergian, namun tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.
Ada banyak cara dilakukan masyarakat untuk mencapai tujuannya, bisa berkendara pribadi maupun umum. Nah, bagi mereka yang suka menggunakan kendaraan pribadi, khususnya roda dua, ada baiknya memperhatikan langkah berikut demi menjaga keselamatan dan keamanan saat berkendara. Berikut Tipsnya:
Menjaga Kesehatan
Saat berkendara jarak jauh menggunakan sepeda motor di masa pandemi, menjaga kesehatan sangatlah penting. Bikers harus selalu menjalankan protokol kesehatan baik sebelum berkendara, saat beristirahat maupun sampai tujuan.
Para bikers wajib menggunakan riding gear yang tepat untuk dapat menutupi seluruh bagian tubuh seperti menggunakan masker yang ditambahkan buff untuk berkendara sehingga mengurangi resiko terpapar virus. Dalam berkendara jarak jauh, para bikers juga sangat dianjurkan untuk menjaga jumlah cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum saat beristirahat.
“Cukupkan waktu istirahat dengan melakukan istirahat setiap dua jam dengan waktu istirahat setidaknya 30 menit. Saat beristirahat tetap menggunakan masker, serta pilihlah tempat yang sepi namun tetap aman dari kejahatan agar terhindar berkerumun dengan pengendara lainnya yang beristirahat” ujar Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky.
Buat Rencana Perjalanan
Sebelum memulai perjalanan, para bikers perlu mengentahui kondisi jalur yang akan dilalui dengan melihat aplikasi peta digital ataupun referensi bacaan yang dapat menambah informasi. Perencanaan ini menentukan jalur yang akan dilewati, lokasi istirahat dan makan, maupun tempat pembelian bahan bakar.
“Para bikers juga perlu melihat kondisi cuaca di area yang akan dilewati, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi selama perjalanan serta perlengkapan apa saja yang perlu dibawa saat berkendara. Hindari berkendara melintasi wilayah yang merupakan pusat pandemi atau teridentifikasi sebagai zona merah, carilah jalur alternatif lain,” ujar Lucky
Dalam berkendara jarak jauh dianjurkan untuk tidak membawa barang yang berlebihan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan saat berkendara. Hal ini dituangkan dalam peraturan pemerintah no 74 Tahun 2014 mengenai barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 ayat 4 dan pasal 11.
Pada peraturan pemerintah tersebut tercantum informasi lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi. Barang muatan juga perlu ditempatkan di belakang pengendara dan tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya