JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai-gerai yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pembatasan kuota pemohon merupakan bentuk protokol kesehatan yang diterapkannya.
"Dalam satu hari 100 hingga 150 pemohon," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Kepada Okezone, Senin (15/6/2020).
Sambodo melanjutkan, pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi lonjakan pemohon di gerai-gerai pelayanan perpanjangan SIM yang ada di mal.
"Justru pembatasan ini supaya tidak membludak di ruang tunggu, jadi kita atur yah," tutupnya.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan gerai-gerai pelayanan perpanjangan SIM di beberapa tempat pusat pembelanjaan.
Di tahap pertama, Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali gerai pelayanan SIM, yang dapat ditemui di delapan mal.
Adapun gerai SIM yang dibuka di mal antara lain:
- Unit Gerai SIM Gandaria City buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Artha Gading buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Pluit Village buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai Lippo Puri buka pukul 10.00-16.00 WIB
- Unit Gerai SIM Taman Palem buka pukul 08.00-12.00 WIB
- Unit Gerai Blok M Square bukan pukul 10.00-14.00 WIB
- Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka pukul 08.00-15.00 WIB
- Unit Gerai Tamini Square buka pukul 11.00-19.00 WIB
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ahl)