Share

Motor Selundupan Dirut Garuda Bisa Dibikin Legal, Ini Syaratnya

Medikantyo, Okezone · Jum'at 06 Desember 2019 23:25 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 06 53 2139007 motor-selundupan-dirut-garuda-bisa-dibikin-legal-ini-syaratnya-jUcJXFyBMz.jpg Proses panjang harus dilalui moge selundupan agar memiliki bukti kepemilikan seperti STNK (Foto: Okezone.com/pool)

JAKARTA - Datang sebagai barang selundupan dalam penerbangan pesawat baru Garuda Indonesia, Harley Davidson Shovelhead FLH disita oleh pihak Bea Cukai kawasan Soekarno Hatta. Status kepemilikan sepeda motor yang diduga kuat milik mantan Dirur Garuda, Ari Askhara, tersebut bahkan dinilai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra, sebagai motor bodong (ilegal).

Dengan status sebagai motor ilegal, dipastikan moge tersebut tidak terdaftar di Korlantas Polri, karena tidak memiliki izin resmi impor , layaknya kendaraan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Sebagai motor yang tak terdaftar, moge bodong tersebut tentu tak memiliki STNK hingga BPKB sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut.

Harley Davidson

Menurut Kombes Pol Halim, moge tersebut kini statusnya sebagai barang bukti yang dikuasai negara dan akan dilelang. Untuk menjadikannya sebagai motor legal, pemenang lelang bisa melakukan pengurusan surat-surat sah kendaraan.

“Bila sudah ada risalah lelang, kendaraan bermotor tersebut baru bisa mendaftarkan registrasi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra kepada Okezone Otomotif.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Keputusan tetap terkait lelang tersebut baru langkah awal mengurus dokumen lengkap kepemilikan kendaraan tersebut. “Selanjutnya masih harus melakukan cek fisik dan uji tipe untuk mengantongi Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT),” kata Halim menjelaskan. Hal itu masih ditambah prasyarat lain seperti membayar pajak tertanggung.

Ditambah kelengkapan pengganti faktur pembelian kendaraan bermotor ini, Korlantas Polri nantinya baru dapat memberi rekomendasi tertulis untuk mengurus bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK. “Prosedur ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012,” ujar Halim menambahkan.

 Harley Davidson

Pemilik moge, khususnya merek Harley Davidson, di Indonesia sendiri sudah secara sadar mendaftarkan kendaraan miliknya sesuai peraturan kepada Korlantas Polri. “Sampai saat ini motor Harley Davidson yang terdaftar di seluruh Indonesia mencapai 7.774 unit kendaraan,” kata Halim melalui pesan singkat kepada Okezone Otomotif.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini