Share

Polisi Sebut Moge yang Diselundupkan Dirut Garuda Merupakan Motor Bodong

Medikantyo, Okezone · Jum'at 06 Desember 2019 20:08 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 06 53 2138948 polisi-sebut-moge-yang-diselundupkan-dirut-garuda-merupakan-motor-bodong-VV2vxStZVu.jpeg Konferensi pers terkait Harley Davidson selundupan Garuda Indonesia (Foto: Okezone.com/Giri Hartomo)

JAKARTA - Terungkapnya penyelundupan unit sepeda motor Harley Davidson Shovelhead FLH oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, memunculkan rasa penasaran. Termasuk nasib dokumen kepemilikan kendaraan klasik tersebut di hadapan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Walaupun didatangkan secara istimewa, dengan penerbangan langsung dari Touluse, Prancis sampai mendarat di kawasan Bandara Soekarno Hatta, motor tersebut tetap dikategorikan sebagai motor bodong. Pasalnya, terdapat potensi kesulitan bagi pemilik motor menunjukkan dokumen perizinan resmi impor.

 Harley Davidson

Dokumen tersebut wajib ditunjukkan pembeli kendaraan dengan status impor utuh (CBU) kepada Korlantas Polri, selaku petugas pemeriksa dokumen impor. "Setiap kendaraan yang akan diregistrasikan terlebih dahulu melewati proses verifikasi dokumen sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra.

Ketidakmampuan pemilik atau pembeli kendaraan yang datang secara impor utuh (CBU) ke Indonesia menunjukkan dokumen yang sah menjadi faktor penentu. "Bila tidak dokumen tidak memenuhi syarat, maka kendaraan tersebut tidak akan mendapat surat rekomendasi hasil penelitian importansi ranmor," kata Kombes Halim menambahkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dugaan penyelundupan seperti ini bukan kali pertama terjadi, terlepas dari model angkutan yang membawa kendaraannya masuk ke Indonesia. Kendaraan yang datang secara ilegal tersebut bisa saja memiliki surat serta dokunentasi yang sah dari Korlantas Polri dengan satu syarat khusus.

Kendaraan yang berpeluang diputihkan itu harus melalui proses sita dan lelang oleh pihak Bea Cukai, yang berwenang menangani barang selundupan ke wilayah Indonesia. "Bila sudah ada pemenang dan keputusan risalah lelang, maka kendaraannya baru bisa dilakukan registrasi. Termasuk dengan memenuhi SUT, SRUT, Faktur ranmor, hingga bayar pajak, dan cek fisik," ujar Kombes Halim.

 Harley Davidson

Harley Davidson yang diselundupkan Ari Askhara memiliki mesin silinder ganda berpendingin udara berkapasitas 1.310 cc empat tak. Sebutan mesin Shovelhead sendiri mengacu pada kepala silinder motor yang menyerupai sekop. Diperkirakan sepeda motor klasik tersebut memiliki banderol Rp800 juta.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini