Share

Bupati Karanganyar Beli Jeep Rubicon, Akankah Menambah Daftar Tunggak Pajak?

Medikantyo, Okezone · Jum'at 06 Desember 2019 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 06 52 2138720 mobil-dinas-jeep-rubicon-dapat-lampu-hijau-bagaimana-pembayaran-pajaknya-iasAFJE7sL.jpg Jeep Rubicon tampil dalam ajang GIIAS 2019 (Foto: Okezone.com/Medikantyo Adhikresna)

JAKARTA - Munculnya rencana pengadaan mobil dinas Jeep Wrangler Rubicon oleh Bupati Karanganyar, Jawa Tengah menuai komentar. Menurut informasi yang diperoleh oleh Okezone, harga penawaran terendah kendaraan tersebut melalui lelang terbuka mencapai Rp 1,9 miliar.

Rencana pembelian mobil tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dengan menyebut motifnya murni sebagai kebutuhan dinas. "Mobil itu akan digunakan sesuai dengan fungsinya," katanya.

 Jeep

Pengadaan mobil jenis Jeep Rubicon sebagai kendaraan dinas ini, menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, masih dalam koridor wajar. "Aturannya juga membolehkan kalau mau menggunakan mobil dinas baru Jeep Rubicon," ujar Ganjar.

Terlepas dari adanya anggaran untuk pembelian mobil SUV mewah tersebut sebagai kendaraan dinas, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga harus mempersiapkan anggaran pajak kendaraan tersebut. Apalagi jika kendaraan Jeep Rubicon didatangkan secara impor utuh (CBU) ke Tanah Air.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam transaksi pembelian mobil dinas tersebut, bakal dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 125 persen dari harga kesepakatan. Begitu juga pajak tertanggung dari kepemilikan barang mewah seperti Bea Masuk sampai PPh Barang Impor tergantung jenis mobil.

Terdapat juga pungutan pajak setiap tahun atas kepemilikan mobil mewah tersebut, walaupun statusnya sebagai mobil dinas. Dalam kepemilikan biasa tarif pajaknya berkisar dua persen dari nilai kendaraan tersebut, atau bergantung pada kebijakan yang mengatur di tingkat provinsi Jawa Tengah.

Jeep

Belakangan, penegakan hukum terkait pajak kepemilikan dilakukan secara tegas oleh dinas terkait di Jakarta. Terbukti, masih ada tunggakan pajak dari 170 pemilik kendaraan mewah dengan total terhutang Rp5,4 miliar di wilayah DKI Jakarta.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini