Share

Kemenhub Masih Godok Aturan Skuter Listrik, Termasuk Batasan Umur Pengguna

Medikantyo, Okezone · Kamis 05 Desember 2019 17:44 WIB
https: img.okezone.com content 2019 12 05 53 2138408 kemenhub-masih-godok-aturan-skuter-listrik-termasuk-batasan-umur-pengguna-sxe7dTcR2g.jpg Pemakai skuter listrik melintas di jalur sepeda kawasan Senayan, Jakarta (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

JAKARTA - Penggunaan skuter listrik yang melenceng dari fungsi utamanya sebagai alat mobilitas alternatif, menarik perhatian Kementerian Perhubungan. Terutama terkait dengan pembatasan wilayah operasi untuk mendukung keselamatan berkendara penggunanya secara umum.

Kemenhub sendiri mengaku masih mencari formula khusus, untuk membangun kesadaran penggunaan skuter listrik secara bertanggung jawab. Regulasi yang disiapkan juga menampung kepentingan dari berbagai daerah, selain Jakarta yang sejauh ini membolehkan skuter listrik melaju di jalur sepeda.

 skuter listrik

Regulasi yang sedang digodok oleh Kemenhub tersebut akan mengarahkan penggunaan skuter listrik sebagai salah satu kendaraan bermotor. "Caranya termasuk membatasi usia pengguna, karena kalo dilihat pemakaiannya seperti mainan siapapun bisa menggunakan termasuk usia Taman Kanak-kanak," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah.

Baca Juga: Sepeda Listrik & Otopet Boleh Melintas di Jalur Sepeda, Ini Aturannya

Faktor lain yang menjadi pertimbangan Kemenhub adalah membatasi kecepatan pengunaan skuter listrik. Nantinya, batasan kecepatan skuter listrik ini disarankan menyentuh angka maksimal 25 Kpj, baik untuk skuter listrik yang disewakan maupun dengan status milik pribadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Skuter listrik dengan kecepatan melebihi batas tersebut, wajib melalui ketentuan khusus. "Kalau kecepatannya di atas itu harus melakukan uji tipe, kalau kita kenali barangnya ada di jalan dengan kecepatan itu bisa saja disita oleh pihak kepolisian," ujar Sigit.

Sebelumnya pembatasan skuter listrik diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terkait adanya insiden fatal yang melibatkan pengguna skuter listrik saat mengendarainya di kawasan pedestrian saat dini hari.

 skuter listrik

Berdasar Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Ayat (2) Pasal (2), skuter listrik termasuk otopet masih diperkenankan melaju di jalur sepeda yang sudah dibangun. "Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini