JAKARTA - Penggunaan skuter listrik yang melenceng dari fungsi utamanya sebagai alat mobilitas alternatif, menarik perhatian Kementerian Perhubungan. Terutama terkait dengan pembatasan wilayah operasi untuk mendukung keselamatan berkendara penggunanya secara umum.
Kemenhub sendiri mengaku masih mencari formula khusus, untuk membangun kesadaran penggunaan skuter listrik secara bertanggung jawab. Regulasi yang disiapkan juga menampung kepentingan dari berbagai daerah, selain Jakarta yang sejauh ini membolehkan skuter listrik melaju di jalur sepeda.
Regulasi yang sedang digodok oleh Kemenhub tersebut akan mengarahkan penggunaan skuter listrik sebagai salah satu kendaraan bermotor. "Caranya termasuk membatasi usia pengguna, karena kalo dilihat pemakaiannya seperti mainan siapapun bisa menggunakan termasuk usia Taman Kanak-kanak," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah.
Baca Juga: Sepeda Listrik & Otopet Boleh Melintas di Jalur Sepeda, Ini Aturannya
Faktor lain yang menjadi pertimbangan Kemenhub adalah membatasi kecepatan pengunaan skuter listrik. Nantinya, batasan kecepatan skuter listrik ini disarankan menyentuh angka maksimal 25 Kpj, baik untuk skuter listrik yang disewakan maupun dengan status milik pribadi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya