JAKARTA - Banyaknya tunggakan pajak yang tak dibayarkan pemilik mobil mewah telah mencapai ribuan unit. Meski terbanyak berasal dari jenis kendaraan roda dua, namun untuk mobil tunggangan pajak yang di rilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, totalnya mencapai Rp800 miliar.
Pengenaan pajak kendaraan mewah sendiri terbilang sangat mahal, karena harga kendaraannya pun dibanderol dengan harga mulai diatas ratusan juta hingga miliaran. Khusus untuk mobil yang didatangkan langsung secara completly built up (CBU) dari luar negeri maka akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 125 persen.
Pengenaan pajak tersebut belum termasuk pajak lain yang harus ditanggung pemilik mobil mewah. Diantaranya bea masuk sebesar 50 persen tergantung jenis mobilnya. Selain bea masuk, ada lagi jenis pajak lain yang harus ditanggung, yakni PPh 22 Barang Impor. Pajak ini sendiri memiliki besaran sekitar 10%. Awalnya, PPh 22 Barang Impor juga tidak setinggi ini, hanya berkisar antara 5,5% hingga 7,5% tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.
Selain pajak tersebut, pemilik mobil mewah juga akan dibebankan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya. Berdasarkan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan berdasarkan kepemilikan. Kepemilikan pertama sebesar 2%, kedua sebesar 2,5% dan seterusnya hingga seterusnya hingga kepemilikan ketujuh belas sebesar 10%. Kepemilikan selanjutnya akan dikenakan tarif sama, sebesar 10%.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(muf)