JAKARTA - Jelang akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), terus menggenjot pendapatan daerah melalui pajak kendaraan mewah. Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah.
Melansir dari situs klik pajak, beberapa jenis kendaraan mewah yang terkena pajak barang mewah memiliki kualifikasi seperti kendaraan model supercar yang memiliki kubikasi mesin besar serta diproduksi dalam jumlah tidak banyak dalam setahun.
Dari jenis supercar tersebut, terdapat kendaraan mewah seperti Lamborghini, Ferrari dan beberapa merek supercar lain yang jika masuk ke Indonesia akan terkena pajak barang mewah. Tak heran jika harga supercar tersebut mencapai miliaran hingga puluhan miliar satu unitnya.
Selain memiliki harga mahal, pemilik juga akan dibebankan dengan pajak tahunan yang terbilang cukup mahal. Seperti pemilik Lamborghini Gallardo yang dibanderol Rp5,5 miliar, pajak yang harus dibayarkan pemiliknya selama setahun mencapai Rp112,75 juta.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya