Share

Kejelasan Regulasi Beri Perlindungan Pengguna Motor Listrik

Medikantyo, Okezone · Sabtu 30 November 2019 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 30 53 2136472 kejelasan-regulasi-beri-perlindungan-pengguna-motor-listrik-TsjzcvBtnt.jpg Ilustrasi penggunaan motor listrik di jalanan Ibu Kota beberapa waktu lalu (Foto: Okezone.com/Medikantyo Adhikresna)

JAKARTA - Penerapan regulasi terkait kendaraan listrik dinantikan oleh kalangan penggunanya di Tanah Air. Hal tersebut turut disuarakan anggota Komunitas Sepeda Motor Listrik Indonesia (KOSMIK), saat hadir dalam gelaran IIMS Motobik Expo 2019 di kawasan Istora Senayan, Jakarta akhir pekan ini.

Penerapan regulasi secara menyeluruh, bisa berdampak pada keteraturan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini menunjukkan pertumbuhan positif. Termasuk, berjalannya peredaran kendaraan dari pemegang merek kepada konsumen, hingga jaminan hukum berupa penerbitan dokumen lalu lintas.

 Motor Listrik

Unit kendaraan listrik roda dua saat ini sudah digunakan oleh banyak anggota KOSMIK sebagai kendaraan harian, walaupun tidak memiliki dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Sering ada anggota kami yang membawa kendaraan roda dua listrik lalu ditilang, biasanya juga dilepas setelah petugas paham kalau itu motor listrik," kata penggagas KOSMIK, Peter Kho.

Dukungan berupa kejelasan regulasi penting, dengan volume penggunaan sepeda maupun motor listrik harian di Ibu Kota. "Saat ini sebanyak 50 persen anggota komunitas motor listrik di Jakarta menggunakan kendaraan miliknya dari rumah menuju tempat kerja secara rutin," kata Peter saat ditemui Okezone.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Besarnya pengguna motor listrik secara harian, disebabkan adanya penghematan biaya yang cukup besar dibandingkan memakai kendaraan bermesin bensin. Terlebih, dengan kemampuan jelajah kendaraan listrik roda dua itu yang sanggup menempuh jarak sesuai dengan kebutuhan transportasi pemiliknya.

Faktor manajemen energi ini bisa terpengaruh dengan sejumlah wacana penerapan regulasi teknis dari Pemerintah, termasuk pengharusan kendaraan listrik untuk mengeluarkan suara. Alasannya, kendaraan listrik yang berjalan secara senyap berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

 Motor Listrik

Peter menanggapi dingin wacana ini, serta menyebutnya sebagai sebuah pemborosan energi yang bersumber dari paket baterai tersebut. "Hal tersebut sebenarnya tidak masalah, bahkan mau dibuat motornya bersuara seperti Lamborghini bisa. Tetapi, sayang aja energi listriknya," katanya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini