Share

Sepeda Listrik & Otopet Boleh Melintas di Jalur Sepeda, Ini Aturannya

Medikantyo, Okezone · Rabu 27 November 2019 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 27 53 2134992 sepeda-listrik-otopet-boleh-melintas-di-jalur-sepeda-ini-aturannya-VtCEPQpYBe.jpg Ilustrasi fasilitas jalur sepeda di DKI Jakarta (Foto: Okezone.com/Alifa Muthia Diningtyas)

JAKARTA - Munculnya pembatasan skuter dan otopet listrik di jalan raya Ibu Kota, seakan menyurutkan semangat penyediaan transportasi alternatif. Bahkan, terkesan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Pada Ayat (2) Pasal (2) Pergub tersebut, memperkenankan kendaraan jenis otopet dan skuter untuk melintas di lajur sepeda kawasan Ibu Kota. Sehingga pada dasarnya, pengguna otopet dan skuter listrik memiliki dasar hukum untuk menggunakannya di jalan raya secara bertanggung jawab sebagai pilihan transportasi.

 Otopet Listrik

Sayangnya, usai kasus kecelakaan yang melibatkan skuter listrik kawasan di Ibu Kota beberapa waktu lalu, membuat pihak terkait mengeluarkan aturan tegas. Mulai awal pekan ini, model kendaraan mobilitas ringan bertenaga paket baterai tersebut dilarang melintas di jalan besar Jakarta.

 Baca Juga: Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu

Aturan ini disuarakan lebih lanjut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yang berharap tidak ada lagi kecelakaan yang melibatkan pengguna otopet listrik di jalan raya. Bahkan, petugas kepolisian tidak segan menindak para pengguna jika tetap nekat mengendarainya di tengah arus lalu lintas Ibu Kota.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pembatasan ruang gerak pengguna otopet tersbeut turut disampaikan oleh jajaran TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan di media sosial. "Otopet dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau perkantoran usai memperoleh izin," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan tersebut.

Kewenangan pengaturan operasional otopet listrik ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dapat dilakukan penyitaan terhadap otopet dan sejenisnya sebagai barang bukti jika digunakan di jalan raya," ujar TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan yang sama.

 Otopet Listrik

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang untuk sementara melarang operasi otopet listrik di jalan raya. "Mulai sekarang dilarang beroperasi, menunggu regulasi yang kita bahas bersama stake holder," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini