JAKARTA - Munculnya pembatasan skuter dan otopet listrik di jalan raya Ibu Kota, seakan menyurutkan semangat penyediaan transportasi alternatif. Bahkan, terkesan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada Ayat (2) Pasal (2) Pergub tersebut, memperkenankan kendaraan jenis otopet dan skuter untuk melintas di lajur sepeda kawasan Ibu Kota. Sehingga pada dasarnya, pengguna otopet dan skuter listrik memiliki dasar hukum untuk menggunakannya di jalan raya secara bertanggung jawab sebagai pilihan transportasi.
Sayangnya, usai kasus kecelakaan yang melibatkan skuter listrik kawasan di Ibu Kota beberapa waktu lalu, membuat pihak terkait mengeluarkan aturan tegas. Mulai awal pekan ini, model kendaraan mobilitas ringan bertenaga paket baterai tersebut dilarang melintas di jalan besar Jakarta.
Baca Juga: Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu
Aturan ini disuarakan lebih lanjut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yang berharap tidak ada lagi kecelakaan yang melibatkan pengguna otopet listrik di jalan raya. Bahkan, petugas kepolisian tidak segan menindak para pengguna jika tetap nekat mengendarainya di tengah arus lalu lintas Ibu Kota.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya