JAKARTA - Penerapan sanksi tegas berupa denda kepada pengendara sepeda motor yang melintas di jalur hijau khusus sepeda mulai diterapkan oleh kepolisian dan Dishub DKI Jakarta.
Denda mencapai Rp300 ribu bagi pengendara yang melintas di jalur hijau sepeda diterapkan mulai hari ini. Meski demikian beberapa ruas jalan yang memiliki jalur hijau akan dibagi melalui beberapa tahap fase pertama yang terdiri di beberapa ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi. Ruas jalan tersebut akan dimulai sejak 20 September hingga 19 November 2019.
Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Terakhir, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Seluruh jalan tersebut, harus dihindari para pengendara motor untuk memudahkan pengguna sepeda melintas dan tidak mengambil jalur yang telah disediakan masing-masing kendaraan baik sepeda maupun sepeda motor.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(muf)