JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi berupa denda kepada pengguna skuter listrik di jalan raya. Hal tersebut diterangkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000
Seluruh pengguna skuter listrik yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tegas berupa denda yang akan dilakukan oleh petugas. Aturan ini merupakan langkah pengaturan dan standar penggunaan otoped atau skuter listrik yang banyak beredar belakangan ini.
Dari regulasi yang dikeluarkan, otoped dan skuter listrik Ditlantas PMJ dan Dishub Prov DKI sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otoped/skutris dimana Otoped/Skutris merupakan Personal mobility device (alat mobilitas personal).
Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 thn, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(muf)