Share

Targetkan Pelanggaran Demi Tekan Kecelakaan, Operasi Zebra Jaya 2019 Mulai Digelar

Medikantyo, Okezone · Rabu 23 Oktober 2019 10:24 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 23 52 2120565 targetkan-pelanggaran-demi-tekan-kecelakaan-operasi-zebra-jaya-2019-mulai-digelar-UpwAuoT4zI.jpg Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung di salah satu ruas jalan kawasan Jakarta Barat pada Rabu (23/10/2019) (Foto: Okezone.com/Istimewa)

JAKARTA - Inisiatif mendorong ketertiban berkendara kembali dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Operasi Zebra Jaya 2019. Kegiatan ini akan berlangsung mulai Rabu (23/10/2019) hari ini hingga 5 November 2019 mendatang.

Berlangsungnya penertiban melalui Operasi Zebra Jaya 2019 dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Terlebih agar situasi lalu lintas pada lokasi rawan kecelakaan berlangsung tertib, aman, dan lancar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

 Operasi Lalu-Lintas

Operasi ini pun menargetkan beberapa pelanggaran berkendara untuk ditindak secara tegas. Langkah tersebut dimaksudkan meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor kepada peraturan lalu-lintas yang berlaku.

Petugas yang terlibat tidak hanya datang dari jajaran Polda Metro Jaya. Sebanyak 2.380 personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP juga membantu melakukan penindakan selama Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Operasi Lalu-Lintas

Berikut target penindakan dari Operasi Zebra Jaya 2019, yang digelar pada seluruh ruas jalan wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Penggunda kendaraan bermotor tanpa SIM

2. Kendaraan bermotor baik roda dua atau empat tanpa kelengkapan STNK

3. Pengemudi yang melawan arus

4. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI

5. Pengendara kendaraan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan

6. Berkendara sambil menggunakan ponsel

7. Pengendara di bawah umur

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan

10 Kendaraan bermotor tanpa perlengkapan standar

11.Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12.Kendaraan bermotor dengan sirine maupun rotator tanpa peruntukan sesuai

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini