JAKARTA - Terbitnya regulasi Peraturan Presiden terkait Percepatan Program Elektrifikasi Kendaraan Nomor 55 Tahun 2019 berpotensi memiliki dampak positif. Utamanya, dari sektor pertumbuhan ekonomi serta penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh masyarakat.
Beralihnya sumber daya penggerak kendaraan dari BBM sepenuhnya menuju elektrifikasi, ditargetkan mampu mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi nasional. "Harapannya angka pertumbuhan ekonomi nasional bisa naik menjadi 7,5 persen. Seiring terjaganya impor dan perubahan pola konsumsi BBM di masyarakat," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo.
Kebijakan mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik, mengacu pada prediksi terjadinya penurunan produksi minyak mentah nasional. Dalam periode 10 tahun mendatang angka tersebut dapat menurun dari 750 ribu barel per hari menjadi hanya 450 ribu barel per hari.
Kemampuan produksi minyak nasional tersebut, dikhawatirkan tidak sanggup menyuplai kebutuhan BBM nasional yang meningkat akibat pertumbuhan penjualan mobil di Tanah Air. Tahun lalu, angka mobil baru yang terserap oleh pasar menyentuh 1,1 juta unit.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya