JAKARTA - Kendala yang muncul dalam percepatan elektirifikasi di Tanah Air, adalah tingginya banderol mobil listrik yang tergolong mahal. Diharapkan, keluarnya regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dapat berpengaruh pada penekanan harga jualnya kepada konsumen.
Pemerintah telah mengubah cara pandang drastis dalam menyusun regulasi, dengan tidak lagi memberi keringanan pajak kendaraan berdasarkan pengurangan emisi. Kebijakan tersebut kini hanya berlaku kepada kendaraan dengan sumber tenaga baterai.
Keputusan tersebut diperkirakan mendorong produsen menyiapkan kendaraan dengan sumber tenaga baterai sepenuhnya maupun terelektrifikasi. Serta mengurangi produksi mobil bermesin konvensional dengan pengurangan kapasitas untuk mengakali regulasi pengurangan emisi.
Penawaran keringanan pajak serta insentif lain seiring terbitnya regulasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, diharapkan dapat menekan harga jual dari kendaraan listrik nantinya. Bahkan, pemerintah menargetkan mobil listrik yang beredar di pasar harganya sebanding dengan mobil bermesin bensin.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya