JAKARTA - Pembuatan smart SIM kini bisa dilakukan secara online, sama seperti SIM konvensional biasa. Untuk membuatnya pun, pemohon bisa mengakses situs resmi sim.korlantas.polri.go.id. untuk memasukkan data dan informasi yang dibutuhkan.
Setelah masuk pada situs tersebut, pemohon bisa mengisi formulir permohonan seperti jenis permohonan SIM baru atau perpanjangan, golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan dan Satpas kedatangan.
Seperti dilansir akun @tmcpoldametro pemohon harus memasukkan data pribadi dan memasukkan nomor aktif tidak boleh salah memasukkan nomor karena smart SIM tak dapat diaktivasi nantinya.
Setelah data tersebut terisi, pemohon kemudian bisa memilih tanggal kedatangan dan menyetujui untuk melakukan registrasi. Setelah semua selesai, pemohon diminta melakukan pembayaran registrasi SIM online pada bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya