Share

Bea Balik Nama Kendaraan Motor & Mobil Naik di Jakarta

Mufrod, Okezone · Selasa 25 Juni 2019 16:42 WIB
https: img.okezone.com content 2019 06 25 15 2070729 bea-balik-nama-kendaraan-motor-mobil-naik-di-jakarta-cxG5Nx1YYz.jpg Ilustrasu jajaran produk Toyota (foto: Ist)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen. Dimana tarif sebelumnya hanya mencapai 10 persen saja.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima puluh persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya 1% (satu persen), merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," ujar Gubernur Anies di DPRD kepada wartawan, Senin (24/6/2019) malam.

Kenaikan BBN-KB tersebut tentu akan berdampak terhadap harga kendaraan yang dipasarkan saat ini. Penyesuaian harga terkait kenaikan bea balik nama akan mengkatrol harga jual kendaraan kepada konsumen.

 bea balik nama

Beberapa produsen sendiri telah melakukan langkah penyesuaian, salah satunya produsen Mitsubishi yang telah menyesuaikan harga dengan melakukan kenaikan harga pada jajaran produknya. Salah satunya Xpander yang mengalami kenaikan harga mencapai Rp4,2 juta saat ini.

Pemerintah kota sendiri telah mengajukan Reperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB), akan dilakukan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan mengacu Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Perlu diketahui, penambahan pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta Penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya.

"Saya berharap, materi yang saya sampaikan dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD," demikian uraian pengajuan yang disampaikan Gubernur kepada DPRD DKI.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini