Share

Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung, Honda Kukuh Tolak Tuduhan Kartel

Mufrod, Okezone · Rabu 01 Mei 2019 17:30 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 01 15 2050289 belum-terima-salinan-putusan-mahkamah-agung-honda-kukuh-tolak-tuduhan-kartel-sRzUZKsrST.jpg (Foto: Ist)

JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas putusan 'Tolak' MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Bahkan Honda mengaku baru mengetahuinya melalui media.

Hal tersebut diungkap langsung General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang menegaskan bahwa Honda hingga saat ini belum menerima putusan. Meski demikian putusan tolak tersebut, tetap dihormati secara hukum. Meski demikian Honda mengaku akan tetap mengambil langkah hukum berikutnya.

"Jika benar, kita akan mengambil langkah hukum berikutnya, karena hingga saat ini kita belum mendapat salinan putusan MA tersebut.

Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing." Ujar General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, kepada Okezone, Rabu (1/5/2019).

 

Penolakan terhadap tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua produsen sepeda motor tersebut, dinilai Honda tak memenuhi tuduhan kartel. Karena selama ini Honda telah bersaing di pasar secara fair, dan tidak mungkin melakukan pemufakatan untuk mengatur harga produk yang dijualnya.

"Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," Katanya.

Terkait barang bukti berupa surat elektronik yang kini dijadikan bukti kuat KPPU terkait terjadinya kartel, juga disanggah Honda, bahwa Presiden Direktur Toshiyuki Inuma tidak pernah mendapatkan surat elektronik yang berisi terjadinya rencana pemufakatan harga seperti yang dijabarkan oleh KPPU.

Putusan Tolak pada kasasi tersebut, membuat KPPU menjatuhkan denda kepada YIMM sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar 22,5 miliar.

 

Baca juga: Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini